Jumat, 16 April 2010

Aspek Keuangan


Keuangan merupakan salah satu fungsi bisnis yang bertujuan untuk membuat keputusan keputusan investasi, pendanaan, dan dividen. Keputusan investasi ditujukan untuk menghasilkan kebijakan yang berhubungan dengan (a) kebijakan pengalokasian sumber dana secara optimal, (b) kebijakan modal kerja(c) kebijakan investasi yang berdampak pada strategi perusahaan yang lebih luas. Keputusan pendanaan difokuskan untuk medapatkan usaha optimal dalam rangka mendapatkan dana atau dana tambahan untuk mendukung kebijakan investasi. Sumber dana dibagi dalam 2 kategori yakni:

· internal yaitu dari laba ditahan (retained earnings)

· sumber eksternal yaitu:

1. Dalam bentuk utang yang meliputi penundaan pembayaran utang, pinjaman jangka pendek sebagai tambahan modal kerja, dan pinjaman jangka panjang (obligasi) sebagai dana investasi.

2. Maupun saham biasa baru sebagai simber modal investasi dalam rangka ekspansi perusahaan.

Masalah utama dalam mengoptimalkan keputusan pendanaan adalah menetapkan struktur modal (utang dan ekuitas) yang optimal sebagai asumsi dasar dalam memutuskan berapa jumlah dana dan bagaimana komposisi jumlah dana pinjaman dan dana sendiri yang ditambahkan untuk mendukung kebijakan investasi sehingga kinerja keuangan perusahaan dapat tumbuh secara sehat. Di samping itu, komposisi struktur modal harus pula dipertimbangkan hubungan antara perusahaan, kreditur, maupun pemegang saham sehingga tidak terjadi konflik. Keputusan dividen ditentukan dari jumlah keuntungan perusahaan setelah pajak (earning after tax). Oleh karena itu tujuan memaksimumkan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham (dividen) dengan kendala memaksimumkan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali sebagai sumber dana internal, dengan kata lain semakin banyak jumlah laba ditahan berarti semakin sedikit uang yang tersedia bagi pembayaran dividen.

Kebutuhan Dana

Suatu aktivitas bisnis tidak akan dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh ketersediaan dana yang baik dan mencukupi. Bila suatu aktivitas bisnis tidak dapat memenuhi permintaan barang atau jasa sesuai dengan jumlah dan kriteria pelanggan dikarenakan bisnis tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan proses produksinya, maka sudah dapat dipastikan usaha bisnis tersebut akan terancam gagal.

Dalam menentukan besarnya dana yang akan diperlukan untuk menjalankan suatu aktivitas bisnis, dibutuhkan suatu peramalan (forecasting) yang baik. Peramalan atau taksiran ini berbeda-beda untuk masing-masing jenis proyek. Pada umumnya, taksiran dana yang dibutuhkan tersebut tergantung pada kompleksitas dari kegiatan pendanaan itu sendiri, misalnya penentuan lokasi bisnis yang bergantung kepada harga tanah. Semakin mahal harga tanah maka akan semakin besar pula dana yang dibutuhkan oleh bisnis tersebut. Di samping itu, terdapat pula faktor-faktor biaya yang akan dikeluarkan selama umur bisnis tersebut.

Menurut Carter dan Usry (2004) biaya adalah: nilai tukar pengeluaran, pengorbanan untuk memperoleh manfat. Biaya seringkali sinonim dengan beban. Biaya-biaya dapat dibagi dalam kategori (diklasifikasi) menjadi biaya langsung, biaya utama, biaya konversi, biaya tidak langsung, biaya tetap, biaya variabel, biaya terkendali, biaya produk, biaya periode, biaya bersama (joint cost), biaya estimasi, biaya standar, biaya tertanam (sunk cost), dan biaya tunai.

Alokasi Dana untuk Aktiva Tetap

Aktiva tetap terdiri dari aktiva tetap berwujud (tangible assets), dan aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets). Aktiva tetap berwujud adalah aktiva yang berwujud yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi, seperti tanah, gedung perkantoran dan peralatannya, gedung pabrik dan mesin-mesin, serta aktiva tetap lainnya. Aktiva tetap tidak berwujud adalah: aktiva tetap yang tidak berwujud secara fisik yang memiliki umur lebih dari satu tahun seperti hak paten, lisensi, copyright.

Alokasi Dana untuk Modal Kerja

Secara umum modal kerja dapat diartikan dalam dua bentuk, yaitu: gross working capital dan net working capital. Menurut Van Horne dan Wachowichz (2005) gross working capital adalah: keseluruhan aktiva lancar yang akan digunakan dalam operasi. Sedangkan net working capital menunjukkan kelebihan

aktiva lancar di atas hutang lancar. Modal kerja di sini akan diartikan sebagai keseluruhan aktiva lancar yang akan digunakan untuk kegiatan operasional bisnis, di luar dari penggunaan dana untuk aktiva tetap yang tersebut di atas. Estimasi dari modal kerja tergantung kepada rencana produksi dan penjualan dari bisnis

tersebut. Semakin besar rencana produksi dan penjualan yang akan dilaksanakan oleh suatu bisnis, maka akan semakin besar pula modal kerja yang dibutuhkan.

Pengertian Anggaran (budget):

Suatu rencana terinci yang disusun secara sistematis & diutarakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang untuk menunjukkan perolehan dan penggunaan sumber suatu organisasi, dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) .

Manfaat Anggaran:

  1. Sebagai alat manajemen
  2. Sebagai alat perencanaan dan pengendalian

Fungsi Anggaran:

v Fungsi Perencanaan

v Fungsi Koordinasi

v Fungsi Komunikasi

v Fungsi Motivasi

v Fungsi Pengendalian dan Evaluasi

v Fungsi Pendidikan

Karakteristik Anggaran:

  1. Anggaran mengestimasi potensi laba unit bisnis
  2. Dinyatakan dalam unit moneter & didukung oleh ukuran-ukuran non moneter
  3. Biasanya mencakup periode 1 tahun
  4. Merupakan komitmen manajemen utk menerima tanggung jawab dalam mencapai tujuan

Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Peradaban Dunia?

Bahasa merupakan media untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu individu kepada individu lain atau lebih. baik itu secara lisan maupun tulisan. Pernyataan tersebut sangat benar dan sudah menjadi aksioma. Satu orang pun tidak ada yang akan membantah dengan pernyataan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari hampir semua aktifitas kita menggunakan bahasa, baik menggunakan bahasa lisan, bahasa tulisan maupun bahasa tubuh. Bahkan saat tidur pun terkadang kita tanpa sadar menggunakan bahasa.

Sebuah bangsa pasti memiliki bahasa, walaupun ada beberapa bangsa yang meminjam bahasa dari bangsa lain. Kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia sangat beruntung memiliki bahasa Indonesia, walaupun sebenarnya bahasa Indonesia berakar dari bahasa Melayu Riau. Akan tetapi, sekarang bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia, dan bahasa Melayu adalah bahasa Melayu, dua bahasa yang serumpun tapi tidak sama. Bahasa Indonesia berkembang dengan sendirnya sesuai dengan aturannya, dan bahasa Melayu berdiri sendiri menuju perkembangannya. Setujukah Anda bila bahasa Indonesia bukan bahasa Melayu?

Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia bukanlah bermaksud atau bersikap seperti “kacang yang lupa akan kulitnya”, melupakan bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia. Mungkin tanpa bahasa Melayu, bahasa Indonesia tidak akan pernah ada. Akan tetapi, kita ingin memposisikan bahasa Indonesia pada posisinya, seperti yang telah termaktub dalam Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda mengikrarkan tiga hal yang sakral dalam sejarah dan proses kemerdekaan Indonesia, satu diantaranya adalah “Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Menjunjung berarti menurut, menaati dan memuliakan (KBBI). Menjunjung tinggi bahasa Indoensia, berarti menaati dan memuliakan bahasa Indonesia sebagai bahasa peratuan dan nasional Indonesia. Demikianlah sumpah yang diikrarkan oleh pemuda-pemudi bangsa Indonesia pada tahun 1928. Bagaimana dengan pemuda-pemudi Indonesia sekarang??

Melihat kondisi pemakai bahasa Indonesia sekarang, sepertinya cape deh harus menggunakan bahasa Indonesia yang berkelit dan selalu berpedoman kepada yang baik dan benar.

Yang penting apa yang ingin kita sampaikan orang mengerti dan paham, mau pake bahasa campur aduk kek, saya mau pake bahasa Indonesia campur bahasa Inggris kek,campur lagi dengan bahasa daerah kek, toh yang baca juga paham. Cape deh, please dong jangan diperbesar masalah-masalah kecil kayaki gini”.

Benar dan pantaskah bila kita sebagai pemilik bahasa Indonesia berasumsi demikian? Masyarakat Indonesia pada umumnya dwibahasawan. Akan tetapi, bukan berarti kita bisa seenaknya mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain tanpa mengindahkan aturan dan kaidah yang ada. Bersikap positiflah terhadap bahasa Indonesia, karena bahasa yang kita gunakan menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Jepang dan Prancis adalah contoh negara yang sangat taat dan menghargai bahasanya sendiri.

Pernahkah kita berpikir bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban dunia?

Bukan hal yang mustahil bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa perdaban dunia, bahasa yang digunakan sebagai bahasa internasional. Dilihat dari struktur dan pembacaan bahasa Indonesia yang sangat sederhana, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang tidak sulit untuk dipelajari. Suatu bukti yang meyakinkan bila esok bahasa Indonesia akan menjadi bahasa peradaban dunia, lebih dari 50 negara di Dunia telah mempelajari dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai satu diantara mata pelajaran di sekolah mereka. Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia harus banggga karena bahasa kita dipelajari bangsa lain. Mengapa kita harus belajar bahasa asing, bila bahasa kita kelak mampu menjadi bahasa Internasional dan bahasa peradaban dunia?

Jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada diri kita sebagai pemilik dan pengguna bahasa Indonesia. Kita harus konsisten dan bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebenarnya tidak sulit, yang membuat sulit karena kita telah terbiasa dengan kesalahan yang ada dan selalu cape’ untuk mempelajarinya dengan segala kerendahan hati. Kita selalu beranggapan, “untuk apa mempelajari bahasa Indonesia, bukankah kita orang Indonesia yang secara otomatis mengerti menggunakan bahasa Indonesia”. Bilamana pendapat ini terus berkembang, pupus sudah harapan kita menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa perdaban dunia.



Perbandingan Cyber Law (Indonesia) dengan Computer Crime Act ( Malaysia)

UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:

  1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
  2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:

  • Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
  • Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
  • Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
  • Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
  • Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb

Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:

  • Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?

INDONESIA DAN CYBERCRIME

Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:

  • Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
  • Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
  • Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
  • Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
  • Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
  • Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
  • Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia

Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

sumber:http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/

Computer Crime Act ( Malaysia)

UU bertujuan untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Diantara hal-hal lain, itu berhubungan dengan akses tidak sah ke komputer materi, akses tidak sah dengan maksud untuk melakukan pelanggaran lain dan modifikasi yang tidak sah isi komputer. Hal ini juga membuat ketentuan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakan UU. Undang-undang mengkriminalisasi beberapa tindakan dan memberikan hukuman sebagai berikut:

Pelanggaran
Hukuman
akses tidak sah ke komputer materiDenda tidak melebihi RM50, 000 atau penjara tidak melebihi 5 tahun, atau keduanya
Akses yang tidak sah dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi komisi dari pelanggaran lebih lanjutBaik tidak melebihi RM150, 000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya.
Modifikasi tanpa izin dari isi komputer manapun() Tidak melebihi RM100 Cari sebuah, 000 atau penjara tidak melebihi 7 tahun, atau keduanya

(b) Carilah tidak melebihi RM150, 000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya jika tindakan dilakukan adalah dengan tujuan menimbulkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP .
Salah KomunikasiDenda tidak melebihi RM25, 000 atau penjara tidak melebihi 3 tahun, atau keduanya.
Abetments dan upayaBaik untuk menjadi seperti karena kesalahan pokok tetapi penjara tidak lebih dari satu setengah dari jangka waktu maksimum untuk pelanggaran utama.

Menurut Undang-Undang, ada anggapan rebuttable bahwa seseorang yang telah dalam tahanan nya atau kontrol, program, data atau informasi lain yang diadakan di komputer atau diambil dari sebuah komputer dan yang dia tidak berwenang untuk ditahan nya atau kontrol, dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah untuk itu.

Jika pelanggaran dilakukan oleh setiap orang di luar Malaysia, ia mungkin ditangani dengan seolah-olah ia telah melakukan pelanggaran di Malaysia, jika karena bahwa pelanggaran program komputer atau data di Malaysia atau mampu menjadi terhubung, dikirim atau digunakan oleh atau dengan komputer di Malaysia. Penegakan berada di tangan polisi.

Namun, Computer Crimes Act masih harus ditegakkan pada saat ini.

sumber
http://www.lawyerment.com.my/

Kamis, 15 April 2010

Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic

Stakholders:

  • Internal IT Departement
  • External IT Consultan
  • Board Of Commision
  • Management
  • Internal IT Auditor
  • Eksternal IT Auditor
Kualifikasi Auditor:
  • Certified Information Systems Auditor (CISA).
  • Certified Internal Auditor(CIA).
  • Certified Information Security Profesional (CISP).
Framework Besar :
  1. IT Audit
  2. Analisa resiko berdasarkan hasil audit.
  3. Memeriksa "Kesehatan" sistem & security benchmarking terhadap terhadap sistem yang laen atau standard.
  4. Melahirkan konsep keamanan sistem informasi.
Metodologi IT Audit :
  1. Cobit www.isaca.org
  2. BS 7799-Code of Practice (CoP) www.bsi.org.uk/disc/
  3. BSI- IT baseline protection manual www.bsi.bund.de\gshb\english\menue.htm
  4. ITSEC www.itsec.gov.uk
  5. Common Criteria(CC) www.crsc.nist.gov/cc/
IT FORENSIC
Bertujuan untuk mendapatkan fakta - fakta obyektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi, fakta- fakta tersebut setelah di verikasi akan menjadi bukti - bukti (evidance) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Metode umun dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
  1. pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (Harddisk, usb - stick, log, memory dump, internet, dll), termasuk didalamnya data yang sudah terhapus.
  2. Mendokumentasikan fakta - fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data dan selama forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penangganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian/verifikasi.
  3. Menurut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
  4. Memvalidasi kejadian - kejadian tersebut dengan metode "sebab - akibat".
  5. Dokementasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
  6. proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahi, dll).
Kebutuhan

Hardware:
  • Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
  • Memory yang besar (1-2GB RAM).
  • Hub, Switch, keperluan LAN.
  • Legacy Hardware (8088s, Amiga).
  • Laptop forensic workstation.
Software:
  • Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
  • Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
  • Hash utility (MD5, SHA1)
  • Forensic toolkit
  • Forensic acquisition tools
  • Write-blocking tools