Keuangan merupakan salah satu fungsi bisnis yang bertujuan untuk membuat keputusan keputusan investasi, pendanaan, dan dividen. Keputusan investasi ditujukan untuk menghasilkan kebijakan yang berhubungan dengan (a) kebijakan pengalokasian sumber dana secara optimal, (b) kebijakan modal kerja(c) kebijakan investasi yang berdampak pada strategi perusahaan yang lebih luas. Keputusan pendanaan difokuskan untuk medapatkan usaha optimal dalam rangka mendapatkan dana atau dana tambahan untuk mendukung kebijakan investasi. Sumber dana dibagi dalam 2 kategori yakni: · internal yaitu dari laba ditahan (retained earnings) · sumber eksternal yaitu: 1. Dalam bentuk utang yang meliputi penundaan pembayaran utang, pinjaman jangka pendek sebagai tambahan modal kerja, dan pinjaman jangka panjang (obligasi) sebagai dana investasi. 2. Maupun saham biasa baru sebagai simber modal investasi dalam rangka ekspansi perusahaan. Masalah utama dalam mengoptimalkan keputusan pendanaan adalah menetapkan struktur modal (utang dan ekuitas) yang optimal sebagai asumsi dasar dalam memutuskan berapa jumlah dana dan bagaimana komposisi jumlah dana pinjaman dan dana sendiri yang ditambahkan untuk mendukung kebijakan investasi sehingga kinerja keuangan perusahaan dapat tumbuh secara sehat. Di samping itu, komposisi struktur modal harus pula dipertimbangkan hubungan antara perusahaan, kreditur, maupun pemegang saham sehingga tidak terjadi konflik. Keputusan dividen ditentukan dari jumlah keuntungan perusahaan setelah pajak (earning after tax). Oleh karena itu tujuan memaksimumkan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham (dividen) dengan kendala memaksimumkan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali sebagai sumber dana internal, dengan kata lain semakin banyak jumlah laba ditahan berarti semakin sedikit uang yang tersedia bagi pembayaran dividen. Kebutuhan Dana Suatu aktivitas bisnis tidak akan dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh ketersediaan dana yang baik dan mencukupi. Bila suatu aktivitas bisnis tidak dapat memenuhi permintaan barang atau jasa sesuai dengan jumlah dan kriteria pelanggan dikarenakan bisnis tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan proses produksinya, maka sudah dapat dipastikan usaha bisnis tersebut akan terancam gagal. Dalam menentukan besarnya dana yang akan diperlukan untuk menjalankan suatu aktivitas bisnis, dibutuhkan suatu peramalan (forecasting) yang baik. Peramalan atau taksiran ini berbeda-beda untuk masing-masing jenis proyek. Pada umumnya, taksiran dana yang dibutuhkan tersebut tergantung pada kompleksitas dari kegiatan pendanaan itu sendiri, misalnya penentuan lokasi bisnis yang bergantung kepada harga tanah. Semakin mahal harga tanah maka akan semakin besar pula dana yang dibutuhkan oleh bisnis tersebut. Di samping itu, terdapat pula faktor-faktor biaya yang akan dikeluarkan selama umur bisnis tersebut. Menurut Carter dan Usry (2004) biaya adalah: nilai tukar pengeluaran, pengorbanan untuk memperoleh manfat. Biaya seringkali sinonim dengan beban. Biaya-biaya dapat dibagi dalam kategori (diklasifikasi) menjadi biaya langsung, biaya utama, biaya konversi, biaya tidak langsung, biaya tetap, biaya variabel, biaya terkendali, biaya produk, biaya periode, biaya bersama (joint cost), biaya estimasi, biaya standar, biaya tertanam (sunk cost), dan biaya tunai. Alokasi Dana untuk Aktiva Tetap Aktiva tetap terdiri dari aktiva tetap berwujud (tangible assets), dan aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets). Aktiva tetap berwujud adalah aktiva yang berwujud yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi, seperti tanah, gedung perkantoran dan peralatannya, gedung pabrik dan mesin-mesin, serta aktiva tetap lainnya. Aktiva tetap tidak berwujud adalah: aktiva tetap yang tidak berwujud secara fisik yang memiliki umur lebih dari satu tahun seperti hak paten, lisensi, copyright. Alokasi Dana untuk Modal Kerja Secara umum modal kerja dapat diartikan dalam dua bentuk, yaitu: gross working capital dan net working capital. Menurut Van Horne dan Wachowichz (2005) gross working capital adalah: keseluruhan aktiva lancar yang akan digunakan dalam operasi. Sedangkan net working capital menunjukkan kelebihan aktiva lancar di atas hutang lancar. Modal kerja di sini akan diartikan sebagai keseluruhan aktiva lancar yang akan digunakan untuk kegiatan operasional bisnis, di luar dari penggunaan dana untuk aktiva tetap yang tersebut di atas. Estimasi dari modal kerja tergantung kepada rencana produksi dan penjualan dari bisnis tersebut. Semakin besar rencana produksi dan penjualan yang akan dilaksanakan oleh suatu bisnis, maka akan semakin besar pula modal kerja yang dibutuhkan. Pengertian Anggaran (budget): Suatu rencana terinci yang disusun secara sistematis & diutarakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang untuk menunjukkan perolehan dan penggunaan sumber suatu organisasi, dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) . Manfaat Anggaran: Fungsi Anggaran: v Fungsi Perencanaan v Fungsi Koordinasi v Fungsi Komunikasi v Fungsi Motivasi v Fungsi Pengendalian dan Evaluasi v Fungsi Pendidikan Karakteristik Anggaran:
Jumat, 16 April 2010
Aspek Keuangan
Diposting oleh Anshor Setiadjie di 22.25 0 komentar
Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Peradaban Dunia?
Bahasa merupakan media untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu individu kepada individu lain atau lebih. baik itu secara lisan maupun tulisan. Pernyataan tersebut sangat benar dan sudah menjadi aksioma. Satu orang pun tidak ada yang akan membantah dengan pernyataan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari hampir semua aktifitas kita menggunakan bahasa, baik menggunakan bahasa lisan, bahasa tulisan maupun bahasa tubuh. Bahkan saat tidur pun terkadang kita tanpa sadar menggunakan bahasa. Sebuah bangsa pasti memiliki bahasa, walaupun ada beberapa bangsa yang meminjam bahasa dari bangsa lain. Kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia sangat beruntung memiliki bahasa Indonesia, walaupun sebenarnya bahasa Indonesia berakar dari bahasa Melayu Riau. Akan tetapi, sekarang bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia, dan bahasa Melayu adalah bahasa Melayu, dua bahasa yang serumpun tapi tidak sama. Bahasa Indonesia berkembang dengan sendirnya sesuai dengan aturannya, dan bahasa Melayu berdiri sendiri menuju perkembangannya. Setujukah Anda bila bahasa Indonesia bukan bahasa Melayu? Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia bukanlah bermaksud atau bersikap seperti “kacang yang lupa akan kulitnya”, melupakan bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia. Mungkin tanpa bahasa Melayu, bahasa Indonesia tidak akan pernah ada. Akan tetapi, kita ingin memposisikan bahasa Indonesia pada posisinya, seperti yang telah termaktub dalam Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda mengikrarkan tiga hal yang sakral dalam sejarah dan proses kemerdekaan Indonesia, satu diantaranya adalah “Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Menjunjung berarti menurut, menaati dan memuliakan (KBBI). Menjunjung tinggi bahasa Indoensia, berarti menaati dan memuliakan bahasa Indonesia sebagai bahasa peratuan dan nasional Indonesia. Demikianlah sumpah yang diikrarkan oleh pemuda-pemudi bangsa Indonesia pada tahun 1928. Bagaimana dengan pemuda-pemudi Indonesia sekarang?? Melihat kondisi pemakai bahasa Indonesia sekarang, sepertinya cape deh harus menggunakan bahasa Indonesia yang berkelit dan selalu berpedoman kepada yang baik dan benar. “Yang penting apa yang ingin kita sampaikan orang mengerti dan paham, mau pake bahasa campur aduk kek, saya mau pake bahasa Indonesia campur bahasa Inggris kek,campur lagi dengan bahasa daerah kek, toh yang baca juga paham. Cape deh, please dong jangan diperbesar masalah-masalah kecil kayaki gini”. Benar dan pantaskah bila kita sebagai pemilik bahasa Indonesia berasumsi demikian? Masyarakat Indonesia pada umumnya dwibahasawan. Akan tetapi, bukan berarti kita bisa seenaknya mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain tanpa mengindahkan aturan dan kaidah yang ada. Bersikap positiflah terhadap bahasa Indonesia, karena bahasa yang kita gunakan menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Jepang dan Prancis adalah contoh negara yang sangat taat dan menghargai bahasanya sendiri. Pernahkah kita berpikir bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban dunia? Bukan hal yang mustahil bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa perdaban dunia, bahasa yang digunakan sebagai bahasa internasional. Dilihat dari struktur dan pembacaan bahasa Indonesia yang sangat sederhana, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang tidak sulit untuk dipelajari. Suatu bukti yang meyakinkan bila esok bahasa Indonesia akan menjadi bahasa peradaban dunia, lebih dari 50 negara di Dunia telah mempelajari dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai satu diantara mata pelajaran di sekolah mereka. Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia harus banggga karena bahasa kita dipelajari bangsa lain. Mengapa kita harus belajar bahasa asing, bila bahasa kita kelak mampu menjadi bahasa Internasional dan bahasa peradaban dunia? Jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada diri kita sebagai pemilik dan pengguna bahasa Indonesia. Kita harus konsisten dan bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebenarnya tidak sulit, yang membuat sulit karena kita telah terbiasa dengan kesalahan yang ada dan selalu cape’ untuk mempelajarinya dengan segala kerendahan hati. Kita selalu beranggapan, “untuk apa mempelajari bahasa Indonesia, bukankah kita orang Indonesia yang secara otomatis mengerti menggunakan bahasa Indonesia”. Bilamana pendapat ini terus berkembang, pupus sudah harapan kita menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa perdaban dunia.
Diposting oleh Anshor Setiadjie di 22.24 0 komentar
Perbandingan Cyber Law (Indonesia) dengan Computer Crime Act ( Malaysia)
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang: Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena: Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw: INDONESIA DAN CYBERCRIME Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut: Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. sumber:http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/ Computer Crime Act ( Malaysia) UU bertujuan untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Diantara hal-hal lain, itu berhubungan dengan akses tidak sah ke komputer materi, akses tidak sah dengan maksud untuk melakukan pelanggaran lain dan modifikasi yang tidak sah isi komputer. Hal ini juga membuat ketentuan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakan UU. Undang-undang mengkriminalisasi beberapa tindakan dan memberikan hukuman sebagai berikut:akses tidak sah ke komputer materi Denda tidak melebihi RM50, 000 atau penjara tidak melebihi 5 tahun, atau keduanya Akses yang tidak sah dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi komisi dari pelanggaran lebih lanjut Baik tidak melebihi RM150, 000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya. Modifikasi tanpa izin dari isi komputer manapun () Tidak melebihi RM100 Cari sebuah, 000 atau penjara tidak melebihi 7 tahun, atau keduanya
(b) Carilah tidak melebihi RM150, 000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya jika tindakan dilakukan adalah dengan tujuan menimbulkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP .Salah Komunikasi Denda tidak melebihi RM25, 000 atau penjara tidak melebihi 3 tahun, atau keduanya. Abetments dan upaya Baik untuk menjadi seperti karena kesalahan pokok tetapi penjara tidak lebih dari satu setengah dari jangka waktu maksimum untuk pelanggaran utama.
Menurut Undang-Undang, ada anggapan rebuttable bahwa seseorang yang telah dalam tahanan nya atau kontrol, program, data atau informasi lain yang diadakan di komputer atau diambil dari sebuah komputer dan yang dia tidak berwenang untuk ditahan nya atau kontrol, dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah untuk itu.
Jika pelanggaran dilakukan oleh setiap orang di luar Malaysia, ia mungkin ditangani dengan seolah-olah ia telah melakukan pelanggaran di Malaysia, jika karena bahwa pelanggaran program komputer atau data di Malaysia atau mampu menjadi terhubung, dikirim atau digunakan oleh atau dengan komputer di Malaysia. Penegakan berada di tangan polisi.
Namun, Computer Crimes Act masih harus ditegakkan pada saat ini.
Diposting oleh Anshor Setiadjie di 19.58 0 komentar
Kamis, 15 April 2010
Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic
Stakholders:
- Internal IT Departement
- External IT Consultan
- Board Of Commision
- Management
- Internal IT Auditor
- Eksternal IT Auditor
- Certified Information Systems Auditor (CISA).
- Certified Internal Auditor(CIA).
- Certified Information Security Profesional (CISP).
- IT Audit
- Analisa resiko berdasarkan hasil audit.
- Memeriksa "Kesehatan" sistem & security benchmarking terhadap terhadap sistem yang laen atau standard.
- Melahirkan konsep keamanan sistem informasi.
- Cobit www.isaca.org
- BS 7799-Code of Practice (CoP) www.bsi.org.uk/disc/
- BSI- IT baseline protection manual www.bsi.bund.de\gshb\english\menue.htm
- ITSEC www.itsec.gov.uk
- Common Criteria(CC) www.crsc.nist.gov/cc/
Bertujuan untuk mendapatkan fakta - fakta obyektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi, fakta- fakta tersebut setelah di verikasi akan menjadi bukti - bukti (evidance) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Metode umun dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
- pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (Harddisk, usb - stick, log, memory dump, internet, dll), termasuk didalamnya data yang sudah terhapus.
- Mendokumentasikan fakta - fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data dan selama forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penangganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian/verifikasi.
- Menurut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
- Memvalidasi kejadian - kejadian tersebut dengan metode "sebab - akibat".
- Dokementasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
- proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahi, dll).
- Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
- Memory yang besar (1-2GB RAM).
- Hub, Switch, keperluan LAN.
- Legacy Hardware (8088s, Amiga).
- Laptop forensic workstation.
- Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
- Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
- Hash utility (MD5, SHA1)
- Forensic toolkit
- Forensic acquisition tools
- Write-blocking tools
Diposting oleh Anshor Setiadjie di 22.18 0 komentar